JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan level dalam Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini tertuang dalam draf rancangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Tahapan atau level menentukan tingkat pengetatan yang diterapkan di lapangan. Penentuannya menggunakan indikator yakni rata-rata kasus harian dan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional.
Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Level IV adalah tahap terendah dengan rata-rata kasus harian kurang dari 5.000 kasus per hari dan rata-rata BOR nasional kurang dari 30 persen. Level ini disebut PPKM Mikro Terbatas.
Selanjutnya pada Level III, kasus harian 5.000 hingga 10.000 kasus dengan BOR 30%-50%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Sedang.
Pada Level II kasus harian 10.000-20.000 dengan tingkat BOR 50%-70%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Ketat.
Baca juga: Vaksinasi 1,5-3 Juta Per Hari, Pemerintah Targetkan Herd Immunity Tercapai Akhir 2021
Sementara itu Level I atau yang tertinggi disebut PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini diterapkan jika kasus harian lebih dari 20.000 per hari dengan rata-rata BOR nasinal besar dari 70%.
Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli 2021. Mengingat, kasus harian di Indonesia sudah melebihi 20.000 dalam beberapa hari terakhir.
(Qur'anul Hidayat)