JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan segera mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Kamis (1/7/2021).
Pengumuman itu akan digelar secara langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden pukul 11.00 WIB. Bertempat di Istana Negara.
Dari keterangan yang beredar, PPKM Mikro akan dilaksanakan selama 14 hari pada 3-20 Juli 2021 di 122 kota dan kabupaten di Jawa-Bali.
Penentuan daerah yang melaksanakan PPKM Mikro disandarkan pada zona risiko penyebaran Covid-19. Zona Oranye dan merah diwajibkan melaksanakan PPKM Mikro hhingga 14 hari ke depan.
(Khafid Mardiyansyah)