PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 13:22 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya