JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa Bali.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Di mana, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Jabar Akan Perketat Penyekatan di Sejumlah Titik
Said Iqbal meminta, mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuh pengurus pusat (Governing Body) ILO.
Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Perlu Panik
Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.
“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.