Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga : Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Pelintasan Kereta Jatinegara-Cipinang
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga : Gempa M4,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 5 Km
(Erha Aprili Ramadhoni)