Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 07:38 WIB
Ilustrasi (Twitter/@TMCPoldaMetro)
Share :

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga : Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Pelintasan Kereta Jatinegara-Cipinang

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga : Gempa M4,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 5 Km

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya