SALATIGA - Sebanyak 9 pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga terkonfirmasi positif Covid-19. Imbasnya, kantor Disdukcapil Kota Salatiga terpaksa diberlakukan lockdown.
Selama penutupan sementara hingga sepuluh hari ke depan, semua pelayanan administrasi kependudukan hanya di lakukan lewat sistem online.
Sejumlah warga yang telah tiba di kantor Disdukcapil Kota Salatiga tadi pagi tadi harus gigit jari, lantaran kantor yang mereka tuju tengah di lockdown. Mereka pun harus pulang dengan tangan hampa tanpa membawa hasil apa-apa.
"Untuk sementara waktu, seluruh pelayanan administrasi baik dokumen pembuatan KTP, Kartu Keluarga, kte kelahiran maupun surat pindah dialihkan lewat sistem online," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri pudjiastuti.
Baca Juga: Catat! Berikut Daerah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Covid-19
Selama penutupan sementara hingga 10 hari ke depan, seluruh area kantor Disdukcapil akan di sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.
Hingga 30 juni 2021, data dari Pemkot Salatiga menyebutkan ada 168 aparatur sipil negara (ASN) di lingkutan Pemkot Salatiga terpapar Covid-19.
Para asn tersebut berasal dari 16 instansi seperti tenaga kesehatan, guru berbagai kantor dinas, pegawai kecamatan, dan kelurahan.
(Sazili Mustofa)