“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Said menyebut bukan tidak mungkin PPKM Darurat akan berdampak PHK skala besar seperti halnya Giant. Sejumlah usaha yang rentan PHK ialah retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Lebih lanjut, Said menegaskan omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.
“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan Covid-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKB darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” tandasnya.
(Sazili Mustofa)