JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di dalam Instruksinya Nomor 15 Tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibiayai APBD. PPKM Darurat dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
“Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD,” demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal di Sanksi Berat
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat akibat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana, nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran.
Selain itu, juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” bunyi diktum kesembilan huruf c.
Baca Juga: Anies Minta Pengendara Menepi Apabila Lihat Truk Dikawal
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
(Arief Setyadi )