Instruksi Mendagri: Dana PPKM Darurat Bersumber dari APBD

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 14:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga,” bunyi diktum kesembilan huruf c.

Baca Juga:  Anies Minta Pengendara Menepi Apabila Lihat Truk Dikawal

Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya