JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan peniadaan Sholat Idul Adha dan takbiran keliling di daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha ini akan diformalisasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama. Nantinya penegakkan aturan dalam beleid ini akan dibantu oleh TNI-Polri, aparatur Kemenag serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Saya sudah mengeluarkan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk pada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya desa-desa, saya kira mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," ujar Yaqut, Jumat (2/7/2021).
"Selain ikhtiar kami usaha dari Kemenag untuk sampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk di dalamnya masjid saya kira penegakkannya akan dibantu oleh teman-teman Polri dan di sini ada pak sekjen DMI saya kira yang membawahi masjid di indonesia, tadi sudah menyampaikan komitmennya akan membantu memberikan pengertian kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Sosok Ustadz Djuriono, Penceramah yang Meninggal saat Khotbah Sholat Id