Yaqut berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah diputuskan ini. Menurut dia aturan sebagus apapun bila tidak melibatkan partisipasi masyarakat maka akan percuma. Yaqut memastikan kebijakan ini diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
"Ikhtiar pemerintah semata-mata untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat dan menjaga keselamatannya," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah resmi meniadakan Sholat Idul Adha di wilayah yang masuk zona PPKM Darurat. Selain itu takbiran keliling juga ditiadakan. Aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Viral Tertidur hingga Sholat Idul Fitri Bubar, Netizen: Itu Orang Ngambek Apa?
Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dihadiri secara terbatas. Lalu penyaluran hewan kurban harus sampai ke rumah para penerimanya demi mencegah kerumunan. Tiga poin aturan tersebut akan diformalisasikan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
(Arief Setyadi )