Menag Sosialisasikan Peniadaan Sholat Idul Adha-Takbiran hingga Desa-Desa

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 16:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Widya)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan peniadaan Sholat Idul Adha dan takbiran keliling di daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama Idul Adha ini akan diformalisasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama. Nantinya penegakkan aturan dalam beleid ini akan dibantu oleh TNI-Polri, aparatur Kemenag serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Saya sudah mengeluarkan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk pada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya desa-desa, saya kira mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," ujar Yaqut, Jumat (2/7/2021).

"Selain ikhtiar kami usaha dari Kemenag untuk sampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk di dalamnya masjid saya kira penegakkannya akan dibantu oleh teman-teman Polri dan di sini ada pak sekjen DMI saya kira yang membawahi masjid di indonesia, tadi sudah menyampaikan komitmennya akan membantu memberikan pengertian kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia," tambahnya.

Baca Juga:  Sosok Ustadz Djuriono, Penceramah yang Meninggal saat Khotbah Sholat Id

Yaqut berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah diputuskan ini. Menurut dia aturan sebagus apapun bila tidak melibatkan partisipasi masyarakat maka akan percuma. Yaqut memastikan kebijakan ini diambil semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona.

"Ikhtiar pemerintah semata-mata untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat dan menjaga keselamatannya," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah resmi meniadakan Sholat Idul Adha di wilayah yang masuk zona PPKM Darurat. Selain itu takbiran keliling juga ditiadakan. Aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Viral Tertidur hingga Sholat Idul Fitri Bubar, Netizen: Itu Orang Ngambek Apa?

Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dihadiri secara terbatas. Lalu penyaluran hewan kurban harus sampai ke rumah para penerimanya demi mencegah kerumunan. Tiga poin aturan tersebut akan diformalisasikan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Agama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya