JAKARTA- Pemerintah pusat resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat sebaik-baiknya.
"Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home 100 persen, mal ditutup, yang esensial dan critical, ada yang 100 persen, ada yang 50 persen. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," ucap Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Politisi Gerindra itu berharap, masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19.
"Saya kira ada banyak yang ditutup. Ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB?
Ia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai tingkat terbawah.
"Tentunya pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya. Kami pastikan, jajaran pemprov dari tingkat provinsi sampai dengan kelurahan, RT-RW akan melaksanakan sebaik-baiknya. Tentu kami akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan dan semua Forkopimda, jajaran yang ada di Jakarta, ormas, OKP, semua elemen masyarakat. Yang paling penting sekali lagi, kerjasama, dukungan dari seluruh warga Jakarta," urainya.
Tak hanya masyarakat, jika anggotanya melanggar aturan PPKM Darurat, sanksi tegas bakal diberikan.
Baca Juga : Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Berikut Beberapa Faktanya
"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah. Apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)