Meski demikian, dalam penerapan PPKM Darurat ini pihaknya akan fokus pada sejauh tingkat keberhasilan menurunkan angka Covid-19 di masyarakat dan berpegang pada surat edaran wali kota.
"Kita selama ini, dalam PPKM Darurat ini, kita mengacu pada surat edaran wali kota terkait Covid-19 dan prokes. Secara umum kita juga ada Undang-Undang Kekarantinaan dan KUHP," sambungnya.
Dalam memantau pelaksanaan PPKM Darurat itu, pihaknya ikut terlibat dalam tim pengawasan dan akan menindak setiap pelanggar sesuai aturan yang ada.
"Ya, sebenarnya dengan adanya PPKM Darurat ini, bagaimana kita bisa mensosialisasikannya dulu, kita juga membentuk tim melakukan pengawasan. Seperti apa nanti SOP-nya," tukasnya.
(Awaludin)