PPKM Darurat, Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Karanganyar

Bramantyo, Jurnalis
Sabtu 03 Juli 2021 21:17 WIB
Penutupan jalan di Karanganyar (foto: MNC Portal/Bram)
Share :

KARANGANYAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) level 4 resmi diterapkan di Kabupaten Karanganyar.

Seiring pemberlakuan PPKM level 4 di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu ini, pihak Kepolisian menutup jalan Lawu yang merupakan jalur utama, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 6.00 WIB. Penutupan jalan ini akan diterapkan selama 3 Juli-20 Juli 2021.

Baca juga:  PPKM Darurat, Polisi Tutup Wilayah Kemang dan Sekitarnya Malam Ini

Penutupan jalan dilakukan sejak perempatan Papahan hingga perempatan Beken (arah menuju Tawangmangu) kendaraan dilarang melintas, kecuali masyarakat yang bekerja di sektor esensial, misalnya tenaga medis.

Pantauan MNC Portal Indonesia, menandai penutupan jalur utama di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah Magetan, Jawa Timur dibagian timur provinsi Jawa Tengah ini, ditandai dengan patroli bersama TNI- Polri yang dipimpin langsung Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla dan Dandim 0727 Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo dengan menggunakan motor trail.

Baca juga:  PPKM Darurat, Lurah di Depok Nekat Gelar Hajatan hingga Joget Bersama

Saat MNC Portal Indonesia mencoba mengkonfirmasikan apakah jalur perbatasan, tepatnya antara Tawangmangu, Jawa Tengah dan Magetan, Jawa Timur di daerah Cemoro Kandang, juga ditutup untuk durasi waktu yang sama dengan penutupan jalan Lawu, pada Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, tidak mendapatkan respon.

Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan untuk memaksimalkan PPKM darurat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya