JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap dua obat yang telah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (emergency use authorization) sebagai obat Covid-19. Kedua obar itu adalah remdesivir dan favipiravir.
"Ini adalah obat-obat yg telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat emergency use authorization, memang obat yang sudah mendapatkan emergency use authorization sebagai obat Covid-19 baru dua remdesivir dan favipirafir," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, seperti dilihat dari akun YouTube DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, obat yang dapat digunakan dalam kondisi darurat itu juga sudah disetujui oleh organisasi profesi. Pihaknya pun bakal melakukan pendampingan untuk mempercepat distribusi obat tersebut.
"Tapi, tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap dari yang sudah disetujui dari organisasi profesi. Kami juga dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau untuk data distribusinya," tuturnya.