Wagub DKI Bakal Sanksi Perusahaan Nonesensial dan Kritikal yang Paksa Karyawannya Masuk

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 10:57 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : Sindonews/Yan Yusuf)
Share :

JAKARTA - Angka kenaikan virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta masih terus meningkat. Data pada Senin 5 Juli 2021, pihak Pemprov melakukan tes PCR terhadap 32.262 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 25.809 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 10.903 positif dan 14.906 negatif.

Selain itu, dilakukan pula tes antigen terhadap 3.955 orang, dengan hasil 894 positif dan 3.061 negatif.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta masyarakat tetap berada di rumah.

"Bagi yang bekerja di luar esensial dan kritikal atau hal yang mendesak seperti mengantar jenazah, ibu hamil, kita minta tetap berada di rumah," kata Ariza di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Apabila masih ada perkantoran nonesensial dan nonkritikal tetap menyuruh karyawannya bekerja di kantor, akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov DKI Jakarta.

"Bagi karyawan yang diminta ke kantor yang kantornya bukan esensial dan kritikal, laporkan kepada kami. Nanti akan kami beri sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin. Kami akan tindak tegas siapa saja yang melanggar tidak melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya