5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.
6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di area publik atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu
8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah
Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19 adalah tanggungjawab moril setiap orang.
(Khafid Mardiyansyah)