15 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Simak 14 Aturannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 16:51 WIB
Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah di luar Jawa-Bali. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 12 Juli 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, adapun daerah tersebut adalah: Kota Tanjung Pinang (Kepri), Kota Singkawang (Kalbar), Kota Padang Panjang (Sumbar), Kota balikpapan (Kaltim), Kota Bandar Lampung (Lampung), dan Kota Pontianak (Kalbar).

Selanjutnya Manokwari (Papua Barat), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Batam (Kepri), Kota Bontang (Kaltim), Kota Bukittinggi (Sumbar), Berau (Kaltim), Kota Padang (sumbar), Kota Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumut).

Airlangga menegaskan bahwa aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Baca juga: Breaking News: 15 Daerah Luar Jawa-Bali Resmi Terapkan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

“Pengaturan mengikuti PPKM Darurat Jawa-Bali,” ujar Airlangga.

Berikut 14 Cakupan Pengetatan Aktivitas selama PPKM Darurat. 

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential 

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya