Palsukan Surat Keterangan PCR, Penumpang Pesawat Rute Aceh-Jakarta Ditangkap

Antara, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 06:34 WIB
Surat PCR palsu. (Antara)
Share :

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang lantaran diduga memalsukan surat keterangan tes PCR Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga berinisial AOS (26).

"Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu ( 7/7)," kata Kombes Winardy, melansir Antara, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dibawa pelaku.

Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Winardy.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Kombes Winardy.

Ia menyatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Baca Juga : Nyeberang ke Palembang, Oknum CPNS Bangka Barat Gunakan Surat Antigen Palsu

Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta

Kombes Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.

"Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari check in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan Covid-19," ucapnya.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Winardy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya