Kombes Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.
"Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari check in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan Covid-19," ucapnya.
Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.
"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Winardy.
(Erha Aprili Ramadhoni)