Seminggu PPKM Darurat, Polda Jatim Tindak 32.000 Pelanggar Prokes

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 18:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

SURABAYA - Sekitar 32.000 warga terjaring operasi karena melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur (Jatim). Denda yang diberikan bagi perorangan di kisaran Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan hukuman sosial yakni hukuman fisik dan membantu kebersihan.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menerima kunjungan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Surabaya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pelanggaran warga saat PPKM Darurat itu tercatat berdasarkan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Jatim bersama jajaran Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya hingga tingkat kecamatan di kabupaten/kota.

"Kami dari Forkopimda Jatim terus bersinergi dalam melakukan operasi yustisi sebagai upaya menurunkan penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan  sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan. 

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 8 Oknum Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Resmi Dipecat

"Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan," ucap Nico.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya