Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah TPU Cikadut Pelaku Pungli Rp2,8 juta

Antara, Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 12:42 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

“Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” kata Bambang.

Menurut Bambang, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus sebagai tempat pemakaman semua jenazah yang diduga terpapar Covid-19.

Ia menegaskan semua jenazah bisa dimakamkan di TPU tersebut tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Dia juga memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut tidak dipungut biaya sepeser pun. Karena menurutnya, upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” kata dia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya