3. Pencurian monstera king senilai Rp6 juta di Pontianak
Tanaman hias jenis monstera king termasuk tanaman hias dengan nilai jual yang tinggi. Pada bulan Maret 2021 lalu, seorang pelaku yang berinisial AS melancarkan aksi pencurian tanaman hias tersebut setelah melakukan riset tentang tanaman hias yang memiliki nilai jual tinggi. Korban yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan. Sang pelaku yang menjual barang curiannya tersebut di media sosial diamankan oleh polisi setelah polisi mengungkap pelaku dari patroli siber. AS mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi pencurian tanaman hias di Pontianak. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
4. Komplotan pencuri tanaman hias terekam CCTV di Jatisampurna
Suyanto selaku pedagang tanaman hias hendak melaporkan kasus pencurian tanaman miliknya setelah melihat rekaman CCTV di rumahnya. Berdasarkan rekaman pada 30 Maret 2021, terdapat dua orang yang melakukan aksi pencurian tanaman hias jenis aglonema di rumah korban yang berada di Kranggan Wetan, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Berdasarkan pernyataan korban, pencurian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp5 juta.
5. Ratusan tanaman hias dicuri di Lampung
Pencurian tanaman hias juga sempat terjadi di Lampung pada bulan Maret 2021 lalu. Korban bernama Seri Enani yang tinggal di Jalan Belimbing, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung mendapati tanaman hias di pekarangan rumahnya hilang dari pot. Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki korban, diduga terdapat empat pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut. Kerugian yang dialami korban dari pencurian 115 tanaman hias diperkirakan lebih dari Rp50 juta. (Diolah dari berbagai sumber/Zahra Siti Arkandina/Litbang MPI
(Erha Aprili Ramadhoni)