Polri Gelar Perkara Kasus dr Lois yang Tak Percaya Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 16:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang menjerat dokter (dr) Lois Owien.

"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga dilakukan penangkapan tersebut.

"Salah satunya (Undang-undang Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya