Adanya aturan tersebut juga membuat banyak calon penumpang yang tidak memiliki STRP dilarang masuk ke peron. Tak sedikit juga calon penumpang yang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat.
"Kalau untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit, kita izinkan tapi dengan syarat tertentu. Membawa surat keterangan dari RT atau RW misalnya, yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut memang darurat," lanjut Eka.
(Widi Agustian)