Berlaku Besok, Berikut Tujuh Titik Penyekatan di Kota Padang dan Padang Panjang

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 12 Juli 2021 15:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

PADANG - Pemeritah Kota Padang memutuskan untuk mendirikan penyekatan keluar-masuk Kota Padang, setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terdapat 4 pos penyekatan, yaitu di dua jalur Kabupaten Padang Pariaman, satu di Kabupaten Solok dan satu titik lagi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang, penyekatan tersebut diberlakukan mulai besok, Selasa 13 Juli sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: Mobilitas Turun-Kesembuhan Tinggi, Luhut Harap Minggu Depan Covid-19 Melandai

“Efektif besok, karena hari ini baru selesai rapat bersama Forkopimda. Hari ini kami sosialisasi, menyampaikan surat edaran,” kata Hendri, Senin (12/7/2021).

Penyekatan tersebut akan dijaga oleh tim gabungan, dari Dinas Perhubungan Kota Padang, Satpol PP, TNI dan Polisi.

“Penyekatan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam, petugasnya bergantian,” ujarnya.

Untuk bisa keluar masuk Kota Padang, masyarakat harus menyiapkan bukti hasil vaksinasi. Jika tidak ada, masyarakat bisa menunjukkan surat bukti rapid antigen.

Baca juga: Viral! Ditegur Tak Pakai Masker, Wanita Ini Menangis Histeris seperti Kesurupan

“Bukti vaksin minimal suntik pertama. Kemudian surat bukti rapid antigen yang dilangsungkan H-1,” jelasnya. 

Sedangkan Kota Padang Panjang sendiri juga melakukan penyekatan selama PPKM Darurat. Posko penyekatan didirikan di tiga titik ruas jalan utama daerah itu.

Penyekatan lalu lintas dari arah Kota Padang Panjang dilakukan di posko rest area Silaiang Bawah. Dua pos lainnya didirikan di Simpang Kacang Kayu, Sigando yang jadi akses masuk dari arah Solok dan di Simpang Bak Air Bukit Surungan yang menjadi akses utama dari arah Bukittinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya