JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali sudah berlaku 2 minggu sejak 3 Juli 2021 lalu. Kementerian Kesehatan (Kesehatan) pun memberikan catatan-catatannya.
“Beberapa hal yang tentunya masih perlu kita perhatikan. Pertama adalah peningkatan jumlah testing dilakukan dengan mengikuti strategi tes yang benar yaitu prioritas penemu kasus pada suspek dan kontak erat dari kasus-kasus yang terkonfirmasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7/2021).
Kedua seluruh kontak erat, dites dan dilakukan karantina. Ketiga, rapid diagnostik atau RDT Antigen digunakan sebagai alat diagnosis dalam kondisi keterbatasan sumber daya.
“Kabupaten kota dengan keterisian tempat tidur lebih dari 80% perlu segera mengkonversi tempat tidur sehingga 40% dari total rumah sakit yang ada di kabupaten kota tersebut dialokasikan untuk Covid-19,” kata Nadia.
Baca Juga : PBB Dukung PPKM Darurat di RI untuk Tekan Penularan Covid-19
Nadia mengatakan jika kebutuhan tempat tidur masih belum terpenuhi konversi rumah sakit rumah sakit dan pembangunan rumah sakit lapangan darurat Covid-19 dapat dilakukan.
“Disiplin perlu ditingkatkan termasuk pencatatan dan pelaporan pelacakan melalui sistem silacak. Sistem persediaan oksigen melalui sistem informasi rumah sakit online dan pemeriksaan melalui sistem nasional all record,” papar Nadia.