Tidak lupa, Menag menyampaikan agar masyarakat dapat mematuhi seluruh anjuran pemerintah di masa pandemi. Salah satunya dengan mematuhi Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah pada Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga : WHO: Varian Baru Covid-19 Lebih Berbahaya dan Bisa Menyebar ke Seluruh Dunia
"Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan melaksanakan ibadah berjamaah di wilayah Zona Merah dan Orange. Ini harap dipatuhi," ujarnya.
Pada kesempatan yang Direktur PT Taspen Steve Kosasih, mengatakan pemberian vaksin bagi anak usia 12-17 tahun sebagai wujud kepedulian PT Taspen terhadap upaya pengendalian wabah covid-19. "Tidak hanya pemberian vaksin, tapi juga kami lakukan kegiatan lainnya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi wabah Covid ini," katanya.
(Angkasa Yudhistira)