"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," ujar Davy.
Davy mengakui bahwa prosedur penerimaan Asep Luthpi sebagai warga binaan di Lapas Tasikmalaya tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru.
"Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)