"Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka," katanya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.
Saat ini, korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Qur'anul Hidayat)