Kemenhub Bakal Cabut Izin Operasi PO Bus Langgar PPKM Darurat

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Sabtu 17 Juli 2021 12:29 WIB
Bus AKAP (Dok Okezone)
Share :

Baca Juga : PPKM Darurat, Berikut Pembatasan Transportasi Udara, Darat dan Laut

 

"Jadi harus jalan dari terminal. Bus membawa penumpang, akan diberikan sanksi tertulis, pembekuan kartu pengawasan. Pembekuan izin penyelenggaraan, pembekuan izin penyelenggaraan dari perusahaan tersebut. Sepertinya akan dicabut izinnya tapi sesuai prosedur. Ada tahapannya tidak bisa langsung kita cabut. Mungkin yang baru pertama kali teguran tertulis. Kalau sudah lebih dari dua kali bisa dicabut izin (operasi) nya," tutur Marta Hardi Sarwono.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya