Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP di Gowa diduga lakukan penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik kafe. Sang istri yang dikabarkan sedang hamil delapan bulan, bahkan harus dirawat di rumah sakit di Kota Makassar.
Polres Gowa menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan anggota Satpol PP yang menganiaya sebagai tersangka tindak kekerasan.
Penetapan tersangka bagi anggota Satpol PP Gowa ini dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian.
Namun polisi masih belum menahan tersangka, karena masih berkoordinasi dengan inspektorat Gowa, karena tersangka juga masih menjalani pemeriksaan secara internal. (aky)
(Rani Hardjanti)