Mendagri Larang Satpol PP Gunakan Kekerasan Saat Penegakan Disiplin PPKM

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 09:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian (foto: Puspen Kemendagri)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Di mana untuk penertiban pelaksanaan PPKM Darurat sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Sementara dalam penegakan hukum dan disiplin PPKM, Satpol PP dilarang keras menggunakan kekerasan.

Baca juga: Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah, Ini Rinciannya

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis poin B SE tersebut, Senin (18/7/2021).

Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca juga: 40 Tahun Berdagang, Baru 2 Tahun Ini Terpukul

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya