Layanan SIM Keliling di Jabodetabek Hari Ini, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 08:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Hindari Pemeriksaan Dokumen, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya