"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya), lalu diisikan data si pemesan," katanya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami juga sampaikan setop memesan itu karena kami akan lacak dan itu bisa dipersangkakan karena dia menggunakan data otentik palsu, baik untuk perjalanan ataupun keperluan lainnya," katanya.
(Qur'anul Hidayat)