Promo di Medsos, Dua Pemalsu Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 19 Juli 2021 19:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya), lalu diisikan data si pemesan," katanya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami juga sampaikan setop memesan itu karena kami akan lacak dan itu bisa dipersangkakan karena dia menggunakan data otentik palsu, baik untuk perjalanan ataupun keperluan lainnya," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya