JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot potensi terjadinya lonjakan angka penggangguran bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) diperpanjang. Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan tersebut.
PPKM Darurat awalnya dilaksanakan di Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021. Namun, pemerintah menerapkan kebijakan yang sama terhadap 15 daerah lain, di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkap pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat. Namun, pemerintah masih akan melakukan berbagai evaluasi sebelum membuat keputusan.
“PPKM Darurat membuat sejumlah pekerjaan dan usaha semakin terpuruk. Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena potensi peningkatan pengangguran sangat mungkin terjadi. Potensi ini harus diantisipasi dengan baik, agar tidak terjadi dampak susulan yang akan merugikan negara,” tutur LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (20/7/2021).
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2020, jumlah angka pengangguran meningkat 2,67 juta orang. Sehingga, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur sejak awal pandemi menjadi sebesar 9,77 juta orang.
LaNyalla memperkirakan angka tersebut sudah mengalami peningkatan.
“Data BPS tersebut merupakan data sebelum terjadinya lonjakan dahsyat kasus Corona yang membuat pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat. Salah satu persoalan yang akan dihadapi akibat PPKM Darurat saya perkirakan adalah persoalan peningkatan pengangguran,” ucapnya.
Baca Juga : Alhamdulillah! Pasien Covid-19 di RSUD Bekasi Terus Berkurang
LaNyalla mengaku memahami keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Terlebih jumlah kasus harian Covid-19 menembus angka 50 ribu. Namun, kebijakan tersebut berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Contohnya adalah bagaimana penutupan mal membuat banyak pekerja di sektor tersebut menjadi kehilangan pekerjaan. Sebab di luar swalayan dan toko kesehatan, semua toko dan tempat usaha harus tutup. Rumah makan pun juga tidak boleh menerapkan dine in, dan hanya boleh take away,” tutur LaNyalla.