Revisi Perda soal Covid-19 Bukan untuk Menghukum, tapi Jamin Kesehatan Warga

Antara, Jurnalis
Rabu 21 Juli 2021 18:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 tidak untuk menghukum masyarakat melainkan menjamin kesehatan.

“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies Baswedan pada penjelasan terkait revisi peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Anies menjelaskan, usulan revisi perda itu juga dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Ia mengharapkan apabila revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, penegakan perda dapat dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dari aparat.

“Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.

Penjelasan dari eksekutif dalam forum yang dipimpim Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tersebut dilakukan setelah legislatif mempertanyakan urgensi revisi perda tersebut.

Baca Juga : Anies: Pidana dalam Revisi Perda Covid-19 adalah "Ultimatum Remidium"

Mohamad Taufik mengatakan penjelasan dari Gubernur DKI itu akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif.

Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 29 Juli..

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya