Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Ini Isinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 13:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) selama 5 hari sejak 21-25 Juli 2021.

Anies, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Anies: Kewenangan Penyidik Satpol PP Sesuai dengan UU

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Baca juga: Revisi Perda soal Covid-19 Bukan untuk Menghukum, tapi Jamin Kesehatan Warga

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya