Warga Saling Tusuk Gunakan Pisau Ninja di Aceh

Jamal Pangwa, Jurnalis
Minggu 25 Juli 2021 02:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

PIDIE JAYA - Jajaran Reserse Kriminal polres Pidie Jaya, Aceh, telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiyaan berada di Gmpong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat 23 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. 

Adapun identitas orang yang diamankan yaitu HN (28) dan MD (20) keduanya merupakan. Nelayan warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai pelaku.

Kedua orang ini diduga sebagai pelaku dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap korban Ibrahim Daud (50) dan Muhidin Bin Abu Bakar (20) keduanya juga merupakan warga Desa Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Penganiayaan Perawat dan Sekuriti di RSGM Ambarawa

Kapolres Pidie Jaya, AKBP.Musbagh Ni'am, melalui KasatReskrimnya, Iptu.Dedy Miswar, menyebutkan kronologi kejadian pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di jembatan di depan rumah Ibrahim (korban) di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Di mana, saat itu telah terjadi perkelahian antara Herman, Fadil dengan Wijayatul Afka dan Muhidin, pada saat tersebut datang Herman langsung memukul Wijayatul Afka di bagian wajah dan Fadil memukul Muhidin.

Kemudian, Muhidin lari ke rumah Ibrahim yang merupakan ayahnya Wijayatul Afka untuk memberitahukan bahwa Wijatul Afka telah dipukul oleh Herman dan Fadil. Ibrahim dan Muhidin menuju ke tempat di mana perkelahian tersebut terjadi, sesampainya di tempat tersebut kembali terjadi perkelahian yang mengakibatkan Ibrahim ditusuk oleh Fadil di bagian perut dan Muhidin tertusuk di punggung bagian belakang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya