Satu Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Bebas

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 19:55 WIB
Share :

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dan) serta turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Diketahui, vonis keenamnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut. Untuk lima terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut satu tahun penjara. Sedangkan, Uti Abdul Munir lebih tinggi yakni satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya