Satu Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis Bebas

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 19:55 WIB
Share :

JAKARTA - Seorang terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yakni Uti Abdul Munir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diputuskan pada sidang yang digelar hari ini, Senin (26/7/2021).

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Majelis hakim pun juga memutuskan bahwa biaya perkara selama persidangan yang dilewati oleh Uti sepenuhnya akan dibebankan kepada negara.

Baca juga: Lima Terdakwa Kebakaran Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kelima terdakwa kasus pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berupa 1 tahun kurungan penjara. Kelimanya yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim serta Imam Sudrajat.

Baca juga: Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya