JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi memberikan penjelasan perihal syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson bagi masyarakat Indonesia yang hendak melakukan umrah ke Arab Saudi.
"Kami akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani," ujar Khoirizi, Senin (26/7/2021).
Ia menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
Baca juga: Kemenag Upayakan WNI Umrah Tak Perlu Karantina 14 Hari
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jamaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik. Kami akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jamaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandas Khoirizi.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya kembali Umrah untuk jamaah internasional mulai dari 1 Muharram 1442 H .
Baca juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Menag: Butuh Kebersamaan dan Kepedulian
Kelayakan dan Persyaratan yang ditetapkan yakni:
Semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung kecuali 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon yang mewajibkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Kerajaan.
Persyaratan Wajib untuk divaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Mordena, Astrazeneca atau J&J. Dosis lengkap vaksin China dengan suntikan booster Pfizer, Mordena, Astrazeneca atau J&J.
Baca juga: Ribuan Tokoh Doakan Bangsa Indonesia Diberi Kekuatan Keluar dari Pandemi
Usia 18 tahun ke atas akan diizinkan. Persyaratan untuk tiba melalui Agen Umrah yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
(Fakhrizal Fakhri )