Lansia Tega Bunuh Istrinya di Jakagarsa Jakarta Selatan Dijadikan Tersangka dan Ditahan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2021 13:29 WIB
Polres Jakarta Selatan gelar perkara pembunuhan lansia terhadap istrinya.(Foto:SINDOnews)
Share :

JAKARTA - Pasca menangkap Abdul R (70) lantaran tega membunuh istrinya, MS (60) di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini polisi telah menetapkan Abdul menjadi tersangka dan menahannya.

"Hari ini saya melengkapai informasi yang lebih lengkap dari yang kemarin. Kita sudah menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tentang adanya temuan mayat di sebuah rumah kawasan Jalan Kelapa 3, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juli kemarin. Usai diselidiki lebih lanjut, korban yang berinisial MS (60) tewas diduga karena dibunuh.

Baca Juga: Ini Dugaan Motif Lansia Tega Bunuh Istrinya di Jagakarsa

"Setelah diselidiki lebih lanjut berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh oleh sang duamimya, AR," katanya.

Polisi, tambahnya, lantas mengamankan Abdul untuk diperiksa lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan, Abdul pun mengakui telah menghabisi nyawa istrinya itu. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bukti berupa bercak darah dan besi berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal serta bukti lainnya.

"Saat ditemukan di lokasi, dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Namun, berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi," katanya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya