Bunuh Ketua MUI Labura, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2021 22:14 WIB
Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura. (Foto : iNews/Ikang Amanda)
Share :

LABURA - A (35), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurrasyid Aruan, terancam hukuman mati. Itu karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPtentang pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7/2021).

"Tersangka A (35) kita jerat dengan Pasal 340 subsiden Pasal 338 dan 351 KUHPIdana," kata Panca.

Dalam kasus itu, kata Panca, pihaknya sudah memeriksa setidaknya 12 orang saksi. Sementara dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika tersangka nekat membunuh korban karena merasa ketakutan oleh peringatan korban. Di mana sehari sebelum kejadian, tersangka yang merupakan pekerja di kebun sawit milik korban, diperingatkan untuk berhenti mencuri sawit di kebun korban.

"Dalam kasus ini kita sudah amankan sejumlah pisau yang digunakan tersangka, lalu sepeda motor korban dan beberapa barang lainnya," terang Panca.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aminurrasid Aruan dianiaya hingga tewas oleh tersangka A di pinggir Jalan Utama Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Sumatera Utara, Selasa petang, 27 Juli 2021 kemarin

Baca Juga : MUI Pusat Minta Polisi Hukum Berat Pembunuh Ketua MUI Labura

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya