Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Sampaikan Arahan kepada Forkopimda dan Wali Kota

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 18:03 WIB
Foto: Dok Pemprov Kalimatan Tengah
Share :

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini minta melakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk Kota Palangka Raya arah ke Pulang Pisau di Kameloh Baru dan Pahandut Seberang dan jalur arah Katingan dan Gunung Mas di Km. 10 Jalan Tjilik Riwut termasuk pada Kelurahan-Kelurahan tertentu dalam Kota Palangka Raya.

Terakhir, khusus untuk Kota Palangka Raya, penanganannya akan dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas PPKM Level 3 diperketat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng. Evaluasi dilakukan setelah 14 Hari. Sebagai informasi, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalteng sampai dengan Rabu, 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48 persen dari total kasus provinsi.

Rakor dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Dari Pemkot hadir Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri serta pihak terkait lainnya. CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya