Didakwa Lakukan Provokasi, Miliarder China Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 12:10 WIB
Sun Dawu. (Foto: AFP)
Share :

Pada 2003 dia dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan "penggalangan dana ilegal" tetapi kasus itu dibatalkan setelah curahan dukungan dari aktivis dan masyarakat.

Sun dilaporkan membantah banyak tuduhan terhadapnya dalam sidang pra-persidangan, menggambarkan dirinya sebagai "anggota partai Komunis yang luar biasa". Namun, dia dilaporkan mengakui melakukan kesalahan, termasuk memposting pesan secara online.

"Cara mereka menyelidiki saya sekarang membuat orang-orang yang dekat dengan kita menderita dan mereka yang membenci kita bersukacita. Saya ingin mengambil tuntutan atas diri saya sendiri, bahkan jika itu berat, dengan imbalan pembebasan orang lain. Kami adalah orang-orang yang telah berjasa bagi masyarakat,” ujarnya.

China telah menindak bisnis dan pengusaha di negara itu. Perusahaan teknologi besar termasuk Alibaba, Didi dan Tencent sedang diselidiki untuk berbagai masalah peraturan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya