Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Bandung Barat Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 29 Juli 2021 14:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Totoh Gunawan akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan atau melimpahkan berkas penyidikan Totoh Gunawan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini. Selanjutnya, proses penahanan terhadap Totoh Gunawan akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.

Baca Juga:  Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT Jakarta Tourisindo

Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya