JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial M (63) oleh suaminya sendiri berinisial AR (67) dengan menggunakan linggis saat tidur di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 16 adegan diperagakan mengulangi proses pembunuhan berencana tersebut.
Proses prarekonstruksi dilakukan oleh tim penyidik dan tim INAFIS di halaman Polres Metro Jakarta Selatan dengan menghadirkan tersangka dan enam saksi. Dari 16 adegan diperlihatkan proses pelaku memukul korban dengan linggis sebanyak dua kali.
Baca Juga: Dilatarbelakangi Berbagai Motif, Berikut Deretan Kasus Suami Bunuh Istri
Pantauan MNC Portal, tersangka AR terlihat menunggu korban M tertidur lelap. Kemudian, tersangka menuju ke lokasi tempat korban tertidur.
Setelah memastikan istri tertidur lelap dengan memegang tersangka. Pada adegan 8 terlihat pelaku memukul korban pada bagian kepala sebanyak dua kali.
Selanjutnya, korban meletakkan barang bukti pinggir ke samping tempat tidur korban. Pelaku selanjutnya memanggil saksi.
Baca Juga: Bunuh Ketua MUI Labura, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan, kegiatan prarekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan lebih meyakinkan lagi unsur pidana dari hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Sebanyak enam belas adegan prarekonstruksi pada pelaksanaannya. Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai dengan lima adegan ini yang bisa menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," jelasnya.
(Arief Setyadi )