JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merespons serius tudingan Indonesia Corruption Watch yang menduga dirinya terlibat dalam peredaran obat terapi Covid-19 Ivermectin. Moeldoko menggaet kuasa hukum Otto Hasibuan dan menunggu permintaan maaf ICW.
Jika permintaan tak kunjung datang, Mantan Panglima TNI tersebut akan menggunakan UU ITE untuk 'menggebuk' ICW. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam peredaran maupun memiliki hubungan dengan Produsen Ivermectin seperti temuan ICW. UU ITE yang kerap mengundang kontroversi tersebut pun siap menjerat ICW melalui pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Terkait respons Moeldoko, ICW menilai diri mereka adalah bagian dari masyarakat yang mengawasi pemerintah. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews Prime tayang perdana malam ini mulai pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#okezone #okezonecom #iNewsPrime #LatiefSiregar #KepalaStafKepresidenan #Moeldoko #IndonesiaCorruptionWatch #Covid-19 #Ivermectin #OttoHasibuan #ICW
(Khafid Mardiyansyah)